~MAKALAH BAYI TABUNG~
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Bayi Tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel
telur diluar tubuh (in vitro fertilization). Setelah terjadi konsepsi hasil
tersebut dimasukkan kembali ke dalam rahim ibu atau embrio transfer sehingga
dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana
layaknya kehamilan biasa. Dalam artian, mereka yang melakukan hal tersebut
berarti ikut campur dalam hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak
progresif tuhan. Pelaksanaan bayi tabung tersebut
diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan dalam
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan. Penetapan
seorang anak sebagai anak sah adalah berdasar pada pasal 42 Undang-Undang nomor
1 tahun 1974 tentang perkawinan. Untuk membuktikan secara hukum bahwa seorang
anak adalah anak sah dari pasangan suami istri, yang dibutuhkan adalah sebuah
akta kelahiran dari anak tersebut. UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127
menyebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dpat dilakukan
oleh pasangan suami istri yang sah.
Kasus tersebut akan menimbulkan sikap tidak etis, karena sperma
yang diperoleh sama halnya dari sperma pendonor, sehingga akan menyebabkan
persoalan dalam masyarakat seperti status anak yang tidak jelas. Selain itu
juga akan ada pandangan negatif kepada wanita itu sendiri dari masyarakat
sekitar, karena telah mempunyai anak tanpa menikah dan belum bersuami.
Sekelompok agamawan menolak teknologi reproduksi (inseminasi buatan) karena
mereka meyakini bahwa kegiatan tersebut sama artinya bertentangan dengan ajaran
Tuhan yang merupakan Sang Pencipta. Tuhan adalah kreator terbaik. Manusia dapat
saja melakukan campur tangan dalam pekerjaannya termasuk pada awal perkembangan
embrio untuk meningkatkan kesehatan atau untuk meningkatkan ruang terjadinya
kehamilan, namun perlu diingat Tuhan adalah Sang pemberi hidup.
1.2
Rumusan Masalah
Apa pengertian dari bayi tabung?
Bagaimana issue bayi tabung dari sudut pandang
etik, sosial, hukum, dan agama?
Bagaimana issue bayi tabung dari sudut pandang
Agama Islam?
1.3
Tujuan
1.3.1
Tujuan Umum
1.
Untuk memenuhi tugas EPK
2.
Mahasiswa dapat mengerti issue bayi tabung dari
berbagai sudut pandang.
1.3.2
Tujuan Khusus
1.
Agar mengerti dan memahami pengertian dari bayi
tabung.
2.
Mahasiswa dapat memahami issue bayi tabung dari
sudut pandang etik, sosial, hukum, dan agama.
1.4
Manfaat
1.4.1
Bagi Mahasiswa
Untuk mengembangkan wawasan dan kemampuan dalam menyusun makalah secara sistematis.
Dapat menerapkan ilmu pengetahuan yang diperoleh dari institusi pendidikan ke
masyarakat secara langsung serta menambah pengetahuan tentang
issue bayi tabung dari sudut pandang agama, sosial, etik, dan hukum.
1.4.2
Bagi Tenaga Kesehatan
Meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih
baik dan dapat lebih hati-hati dalam memberikan pelayanan praktek bayi tabung
khususnya bagi tenaga kesehatan yang
berwenag melakukan praktek tersebut, dengan memperhatikan berbagai sudut
pandang seperti yang telah kami bahas dalam makalah ini.
1.4.3
Bagi Institusi
Menambah sumber kepustakaan dan dapat digunakan
sebagai masukan bagi teman-teman dan penyusun selanjutnya
dalam menyusun makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
ISSU BAYI
TABUNG DARI SUDUT PANDANG ETIKA, SOSIAL, HUKUM, AGAMA.
A.
Pengertian Bayi Tabung
Adalah suatu teknik pembuahan dimana sel
telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Proses pembuahan dilakukan dalam
sebuah tempat khusus sejenis tabung atau cawan petri berisi medium kultur.
Tabung tersebut dikondisikan sedemikian rupa sehingga menyerupai tempat
pembuahan yang asli yaitu rahim wanita.
Tidak semua pasangan usia subur (PUS), memiliki
reproduksi yang sehat dalam pengertian memiliki kesuburan yang siap dibuahi
atau membuahi. Untuk mengatasi hal tersebut sebagian besar PUS memilih untuk
mendapatkan anak melalui konsepsi buatan. Berdasarkan aturan yang berlaku di
Indonesia yaitu dengan memperhatikan dari berbagai sudut pandang etik, sosial,
hukum, dan agama.
B.
Dari Sudut Pandang Etik
Komisi
Etik dari berbagai Negara memberi pandangan dan pegangan terhadap hak
reproduksi dan etika dalam rana reproduksi manusia dengan memperhatikan
beberapa asas yaitu:
1.
Niat untuk berbuat baik.
2.
Bukan untuk kejahatan.
3.
Menghargai kebebasan individu untuk mengatasi
takdir.
4.
Tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang
berlaku.
Melakukan bayi tabung melalui sperma dari pasangan nikah yang sah.
Karena hal tersebut tidak melanggar etika, dan secara biologis anak yang nanti
lahir dari hasil bayi tabung merupakan anak kandung, yang secara phisikologis
memiliki hubungan kasih sayang timbal balik yang sempurna antara anak dan orang
tua (ayah). Dari pada anak yang dilahirkan dari sperma donor akan menimbulkan
hubungan kasih sayang semu antara anak dan orang tuanya.
C. Sudut Pandang Hukum
1.
Ketentuan
program bayi tabung di Indonesia
Pelaksanaan
bayi tabung tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1992
tentang kesehatan dan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan. Dalam kedua
peraturan tersebut pelaksanaan bayi tabung yang diperbolehkan hanya kepada
pasangan suami isteri yang sah, lalu menggunakan sel sperma dan sel telur dari
pasangan tersebut yang kemudian embrionya ditanam dalam rahim istri yang sah.
Hal ini dilakukan untuk menjamin status anak tersebut sebagai anak sah dari
pasangan suami isteri tersebut.
Penetapan
seorang anak sebagai anak sah adalah berdasar pada pasal 42 Undang-Undang
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Untuk membuktikan secara hukum bahwa
seorang anak adalah anak sah dari pasangan suami istri, yang dibutuhkan adalah
sebuah akta kelahiran dari anak tersebut.
Karena
anak hasil bayi tabung merupakan anak sah, maka hak dan kewajiban dari anak
yang dilahirkan dengan menggunakan program bayi tabung sama dengan anak yang
tidak menggunakan program bayi tabung. Sehingga anak hasil bayi tabung dalam
hukum waris termasuk kedalam ahli waris golongan I yang diatur dalam pasal
852 KUH Perdata.
2.
Pandangan hukum medis
UU
Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 menyebutkan bahwa upaya kehamilan di
luar cara alamiah hanya dpat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah
dengan ketentuan :
·
Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami
istri yang bersangkutan ditanam dalam rahim istri dari mana ovum itu berasal.
·
Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu.
·
Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
D. Sudut Pandang Sosial
Posisi anak menjadi kurang jelas dalam tatanan
masyarakat, terutama bila sperma yang digunakan berasal dari bank sperma atau
sel sperma yang digunakan berasal dari pendonor, akibatnya status anak menjadi
tidak jelas. Selain itu juga, di kemudian hari mungkin saja terjadi perkawinan
antar keluarga dekat tanpa di sengaja, misalnya antar anak dengan bapak atau
dengan ibu atau bisa saja antar saudara sehingga besar kemungkinan akan
lahir generasi cacat akibat inbreeding.
Kasus tersebut akan menimbulkan sikap tidak
etis, karena sperma yang diperoleh sama halnya dari sperma pendonor, sehingga
akan menyebabkan persoalan dalam masyarakat seperti status anak yang tidak
jelas. Selain itu juga akan ada pandangan negatif kepada wanita itu sendiri
dari masyarakat sekitar, karena telah mempunyai anak tanpa menikah dan belum
bersuami.
Lain halnya dengan kasus seorang janda yang
ditinggal mati suaminya, dan dia ingin mempunyai anak dari sperma beku
suaminya. Hal ini dianggap etis karena sperma yang digunakan berasal dari
suaminya sendiri sehingga tidak menimbulkan masalah sosial, karena status anak
yang dilahirkan merupakan anak kandung sendiri.
E. Sudut Pandang Agama
Sekelompok agamawan menolak teknologi
reproduksi (inseminasi buatan) karena mereka meyakini bahwa kegiatan tersebut
sama artinya bertentangan dengan ajaran Tuhan yang merupakan Sang Pencipta.
Tuhan adalah kreator terbaik. Manusia dapat saja melakukan campur tangan dalam
pekerjaannya termasuk pada awal perkembangan embrio untuk meningkatkan
kesehatan atau untuk meningkatkan ruang terjadinya kehamilan, namun perlu
diingat Tuhan adalah Sang pemberi hidup.
Sedang menurut pandangan agama Islam
Lepas dari tekis pelaksanaan bayi
tabung , dapat disebutkan berbagai macam pelaksanaannya:
• Sperma dari suami, ovum dari donor,
dan ditanam pada istri.
• Sperma dari donor, ovum dari istri,
dan ditanam pada istri.
• Sperma dari suami, ovum dari istri,
dan ditanam pada perempuan lain.
• Sperma dari oran lain, ovum dari
orang lain, dan ditanam pada istri.
• Sperma dari suami, ovum dari istri,
dan ditanam pada istri kedua.
• Sperma dari suami, ovum dari istri,
dan ditanam pada istri.
Dari keenam macam cara ini, hanya bagian
terakhirlah yang dibolehkan oleh syari’at Islam, sedangkan yang lainnya tampak
ada intervensi pihak ketiga, baik sebagai donor sperma atau ovum, maupun
sebagai penyedia rahim (yang mengandung dan melahirkan).
Cara selain nomor terakhir, jelas
menimbulkan kekacauan dalam masalah nashab, dan sebagaimana sabda Nabi SAW
hukumnya bila janin itu yang dititipkan pada wanita lain yang bukan istrinya,
maka haram hukumnya.
“ Tidak halal bagi seorang yang
beriman kepada Allah dan akhirat menyirami airnya ke ladang orang lain” (HR. Ab
Daud dari Ruwaifi’ ibnu tsabit Al-
Anshori).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bayi tabung adalah suatu teknik
pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Dari
sudut pandang etik Komisi Etik dari berbagai Negara memberi
pandangan dan pegangan terhadap hak reproduksi dan etika dalam rana reproduksi
manusia dengan memperhatikan beberapa asas yaitu: niat untuk berbuat baik,
bukan untuk kejahatan, menghargai kebebasan individu untuk mengatasi takdir,
tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku.
Pada intinya issue bayi tabung dari
berbagai sudut pandang, bayi
tabung diperbolehkan asalkan sperma dan sel telurnya dari suami istri yang sah.
3.2 Saran
Dalam
melakukan praktek bayi tabung khususnya bagi tenaga kesehatan yang berwenang melakukannya, hendaknya dalam melaksanakan
praktek bayi tabung mempertimbangkan dari berbagi sudut pandang baik dari aspek
etik, sosial, hukum, dan agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar