Senin, 24 Juni 2013

Makalah Bayi Tabung

~MAKALAH BAYI TABUNG~

BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang

Bayi Tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur diluar tubuh (in vitro fertilization). Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut dimasukkan kembali ke dalam rahim ibu atau embrio transfer sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan biasa. Dalam artian, mereka yang melakukan hal tersebut berarti ikut campur dalam hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak progresif tuhan. Pelaksanaan bayi tabung tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan. Penetapan seorang anak sebagai anak sah adalah berdasar pada pasal 42 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Untuk membuktikan secara hukum bahwa seorang anak adalah anak sah dari pasangan suami istri, yang dibutuhkan adalah sebuah akta kelahiran dari anak tersebut. UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 menyebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dpat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.
Kasus tersebut akan menimbulkan sikap tidak etis, karena sperma yang diperoleh sama halnya dari sperma pendonor, sehingga akan menyebabkan persoalan dalam masyarakat seperti status anak yang tidak jelas. Selain itu juga akan ada pandangan negatif kepada wanita itu sendiri dari masyarakat sekitar, karena telah mempunyai anak tanpa menikah dan belum bersuami. Sekelompok agamawan menolak teknologi reproduksi (inseminasi buatan) karena mereka meyakini bahwa kegiatan tersebut sama artinya bertentangan dengan ajaran Tuhan yang merupakan Sang Pencipta. Tuhan adalah kreator terbaik. Manusia dapat saja melakukan campur tangan dalam pekerjaannya termasuk pada awal perkembangan embrio untuk meningkatkan kesehatan atau untuk meningkatkan ruang terjadinya kehamilan, namun perlu diingat Tuhan adalah Sang pemberi hidup.



1.2     Rumusan Masalah
Apa pengertian dari bayi tabung?
Bagaimana issue bayi tabung dari sudut pandang etik, sosial, hukum, dan agama?
Bagaimana issue bayi tabung dari sudut pandang Agama Islam?
1.3     Tujuan
1.3.1        Tujuan Umum
1.      Untuk memenuhi tugas EPK
2.      Mahasiswa dapat mengerti issue bayi tabung dari berbagai sudut pandang.
1.3.2        Tujuan Khusus
1.      Agar mengerti dan memahami pengertian dari bayi tabung.
2.      Mahasiswa dapat memahami issue bayi tabung dari sudut pandang etik, sosial, hukum, dan agama.
1.4      Manfaat
1.4.1        Bagi Mahasiswa
Untuk mengembangkan wawasan dan kemampuan   dalam menyusun makalah secara sistematis. Dapat menerapkan ilmu pengetahuan yang diperoleh dari institusi pendidikan ke masyarakat     secara langsung serta menambah pengetahuan tentang issue bayi tabung dari sudut pandang agama, sosial, etik, dan hukum.
1.4.2        Bagi Tenaga Kesehatan
Meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan dapat lebih hati-hati dalam memberikan pelayanan praktek bayi tabung khususnya bagi tenaga     kesehatan yang berwenag melakukan praktek tersebut, dengan memperhatikan berbagai sudut pandang seperti yang telah kami bahas dalam makalah ini.

1.4.3        Bagi Institusi
Menambah sumber kepustakaan dan dapat digunakan sebagai masukan bagi teman-teman dan penyusun       selanjutnya dalam menyusun makalah.



















BAB II
PEMBAHASAN
ISSU BAYI TABUNG DARI SUDUT PANDANG ETIKA, SOSIAL, HUKUM, AGAMA.
A.    Pengertian Bayi Tabung
Adalah suatu teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Proses pembuahan dilakukan dalam sebuah tempat khusus sejenis tabung atau cawan petri berisi medium kultur. Tabung tersebut dikondisikan sedemikian rupa sehingga menyerupai tempat pembuahan yang asli yaitu rahim wanita.
Tidak semua pasangan usia subur (PUS), memiliki reproduksi yang sehat dalam pengertian memiliki kesuburan yang siap dibuahi atau membuahi. Untuk mengatasi hal tersebut sebagian besar PUS memilih untuk mendapatkan anak melalui konsepsi buatan. Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia yaitu dengan memperhatikan dari berbagai sudut pandang etik, sosial, hukum, dan agama.
B.     Dari Sudut Pandang Etik
Komisi Etik dari berbagai Negara memberi pandangan dan pegangan terhadap hak reproduksi dan etika dalam rana reproduksi manusia dengan memperhatikan beberapa asas yaitu:
1.      Niat untuk berbuat baik.
2.      Bukan untuk kejahatan.
3.      Menghargai kebebasan individu untuk mengatasi takdir.
4.      Tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku.
Melakukan bayi tabung melalui sperma dari pasangan nikah yang sah. Karena hal tersebut tidak melanggar etika, dan secara biologis anak yang nanti lahir dari hasil bayi tabung merupakan anak kandung, yang secara phisikologis memiliki hubungan kasih sayang timbal balik yang sempurna antara anak dan orang tua (ayah). Dari pada anak yang dilahirkan dari sperma donor akan menimbulkan hubungan kasih sayang semu antara anak dan orang tuanya.


C.    Sudut Pandang Hukum
1.      Ketentuan program bayi tabung di Indonesia
Pelaksanaan bayi tabung tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan. Dalam kedua peraturan tersebut pelaksanaan bayi tabung yang diperbolehkan hanya kepada pasangan suami isteri yang sah, lalu menggunakan sel sperma dan sel telur dari pasangan tersebut yang kemudian embrionya ditanam dalam rahim istri yang sah. Hal ini dilakukan untuk menjamin status anak tersebut sebagai anak sah dari pasangan suami isteri tersebut.
Penetapan seorang anak sebagai anak sah adalah berdasar pada pasal 42 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Untuk membuktikan secara hukum bahwa seorang anak adalah anak sah dari pasangan suami istri, yang dibutuhkan adalah sebuah akta kelahiran dari anak tersebut.
Karena anak hasil bayi tabung merupakan anak sah, maka hak dan kewajiban dari anak yang dilahirkan dengan menggunakan program bayi tabung sama dengan anak yang tidak menggunakan program bayi tabung. Sehingga anak hasil bayi tabung dalam hukum waris termasuk kedalam ahli waris golongan I yang diatur dalam pasal 852 KUH Perdata.
2.      Pandangan hukum medis
UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 menyebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dpat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :
·         Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanam dalam rahim istri dari mana ovum itu berasal.
·         Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
·         Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
D.    Sudut Pandang Sosial
Posisi anak menjadi kurang jelas dalam tatanan masyarakat, terutama bila sperma yang digunakan berasal dari bank sperma atau sel sperma yang digunakan berasal dari pendonor, akibatnya status anak menjadi tidak jelas. Selain itu juga, di kemudian hari mungkin saja terjadi perkawinan antar keluarga dekat tanpa di sengaja, misalnya antar anak dengan bapak atau dengan ibu atau  bisa saja antar saudara sehingga besar kemungkinan akan lahir generasi cacat akibat inbreeding.
Kasus tersebut akan menimbulkan sikap tidak etis, karena sperma yang diperoleh sama halnya dari sperma pendonor, sehingga akan menyebabkan persoalan dalam masyarakat seperti status anak yang tidak jelas. Selain itu juga akan ada pandangan negatif kepada wanita itu sendiri dari masyarakat sekitar, karena telah mempunyai anak tanpa menikah dan belum bersuami.
Lain halnya dengan kasus seorang janda yang ditinggal mati suaminya, dan dia ingin mempunyai anak dari sperma beku suaminya. Hal ini dianggap etis karena sperma yang digunakan  berasal dari suaminya sendiri sehingga tidak menimbulkan masalah sosial, karena status anak yang dilahirkan  merupakan anak kandung sendiri.
E.     Sudut Pandang Agama
Sekelompok agamawan menolak teknologi reproduksi (inseminasi buatan) karena mereka meyakini bahwa kegiatan tersebut sama artinya bertentangan dengan ajaran Tuhan yang merupakan Sang Pencipta. Tuhan adalah kreator terbaik. Manusia dapat saja melakukan campur tangan dalam pekerjaannya termasuk pada awal perkembangan embrio untuk meningkatkan kesehatan atau untuk meningkatkan ruang terjadinya kehamilan, namun perlu diingat Tuhan adalah Sang pemberi hidup.
           
Sedang menurut pandangan agama Islam
Lepas dari tekis pelaksanaan bayi tabung , dapat disebutkan berbagai macam pelaksanaannya:
      Sperma dari suami, ovum dari donor, dan ditanam pada istri.
      Sperma dari donor, ovum dari istri, dan ditanam pada istri.
      Sperma dari suami, ovum dari istri, dan ditanam pada perempuan lain.
      Sperma dari oran lain, ovum dari orang lain, dan ditanam pada istri.
      Sperma dari suami, ovum dari istri, dan ditanam pada istri kedua.
      Sperma dari suami, ovum dari istri, dan ditanam pada istri.

Dari keenam macam cara ini, hanya bagian terakhirlah yang dibolehkan oleh syari’at Islam, sedangkan yang lainnya tampak ada intervensi pihak ketiga, baik sebagai donor sperma atau ovum, maupun sebagai penyedia rahim (yang mengandung dan melahirkan).
Cara selain nomor terakhir, jelas menimbulkan kekacauan dalam masalah nashab, dan sebagaimana sabda Nabi SAW hukumnya bila janin itu yang dititipkan pada wanita lain yang bukan istrinya, maka haram hukumnya.
“ Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan akhirat menyirami airnya ke ladang orang lain” (HR. Ab Daud dari Ruwaifi’  ibnu tsabit Al- Anshori).







                                                                                       






BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Bayi tabung adalah suatu teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Dari sudut pandang etik Komisi Etik dari berbagai Negara memberi pandangan dan pegangan terhadap hak reproduksi dan etika dalam rana reproduksi manusia dengan memperhatikan beberapa asas yaitu: niat untuk berbuat baik, bukan untuk kejahatan, menghargai kebebasan individu untuk mengatasi takdir, tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku.
Pada intinya issue bayi tabung dari berbagai sudut pandang, bayi tabung diperbolehkan asalkan sperma dan sel telurnya dari suami istri yang sah.

3.2  Saran
Dalam melakukan praktek bayi tabung khususnya bagi tenaga kesehatan yang berwenang  melakukannya, hendaknya dalam melaksanakan praktek bayi tabung mempertimbangkan dari berbagi sudut pandang baik dari aspek etik, sosial, hukum, dan agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar